Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur (BPN Jaktim) Sudarman Harjasaputra, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan miliknya. Ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (21/3), sekitar pukul 08.30 WIB.
Sebelum menuju ruang pemeriksaan, Sudarman sempat terlebih dulu menunggu di lobi. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat lengkap dengan masker putih serta membawa tas jinjing.
Saputro datang bersama istrinya yang tampak mengenakan setelan hitam dengan outer bercorak warna kuning. Keduanya memilih bungkam saat ditanya awak media perihal klarifikasi harta kekayaan yang akan dijalaninya.
Sudarman dijadwalkan menemui tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada pukul 09.00 WIB. Saat ini, Sudarman dan istrinya telah masuk ke ruang pemeriksaan untuk menjalani klarifikasi.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Segera dilakukan klarifikasi oleh tim LHKPN KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Diketahui, istri Sudarman, yakni VP, kerap bergaya hidup mewah dan memamerkan kekayaannya (flexing) di media sosial Instagram. Akun Instagram VP telah hilang usai disorot publik.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Sudarman tercatat memiliki kekayaan senilai Rp15,2 miliar dan utang Rp520 juta. Dengan demikian, total kekayaannya Rp14,7 miliar.
Harta Sudarman terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp13,9 miliar. Kemudian, dua alat transportasi berupa mobil dan motor Rp438 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas dan setara kas Rp249.526.598.
Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap harta kekayaan akan dilakukan untuk mendalami kesesuaian antara aset milik Sudarman dengan harta yang disampaikan dalam LHKPN, termasuk asal-usulnya.
"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut," kata Ali di Jakarta, Kamis (16/3).
KPK dalam beberapa hari terakhir memanggil beberapa pejabat untuk mengklarifikasi LHKPN-nya lantaran berharta jumbo. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Lembaga antikorupsi juga telah meminta klarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri jika ditemukan harta kekayaan para wajib lapor tidak wajar, yang terindikasi dari besaran nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
KPK memastikan proses pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN pejabat publik tidak menunggu viral. Kilahnya, memiliki mekanisme pemeriksaan LHKPN secara berkala.